Pelestarian Keanekaragaman Hayati - Banyak kegiatan yang dapat kita lakukan untuk menjaga dan memelihara
keanekaragaman hayati. Contohnya, ikut berpartisipasi ketika ada kegiatan
penghijauan di daerah dekat rumahmu. Penghijauan dapat dilakukan dengan mudah,
seperti menanam pohon di ruang terbuka di sekitar rumah Anda atau di taman
perumahan Anda. Dengan menanam tanaman di tempat-tempat tersebut, Anda telah
ikut melestarikan jenis-jenis tanaman yang Anda tanam itu. Mungkin saja tanaman
yang Anda tanam tersebut mulai jarang ditemui di masa yang akan datang.
Ada banyak contoh kegiatan-kegiatan lain yang dapat Anda lakukan dan dapat
berakibat baik terhadap keanekaragaman hayati. Pemerintah kita juga telah
mengeluarkan undang-undang tentang usaha perlindungan dan pengawetan alam atau
konservasi untuk sumber daya hayati yang jumlahnya semakin menyusut.
Perlindungan alam itu sendiri dapat dikelompokkan menjadi perlindungan alam
umum dan perlindungan alam khusus. Perlindungan alam umum berguna untuk menjaga
alam sebagai satu kesatuan flora, fauna, dan tanahnya. Perlindungan alam umum
terbagi menjadi perlindungan alam ketat dan perlindungan alam terbimbing.
Perlindungan alam ketat adalah perlindungan alam yang tidak memperbolehkan
campur tangan manusia dalam usaha perlindungannya. Misalnya, di Taman Nasional
Ujung Kulon. Sementara itu, perlindungan alam terbimbing adalah perlindungan
alam di bawah bimbingan para ahli, misalnya di kebun raya dan taman nasional.
Taman nasional memiliki area yang lebih besar dibandingkan kebun raya. Di daerah
ini tidak diperbolehkan adanya bangunan rumah tinggal maupun industri.
Kebun raya maupun taman nasional selain sebagai tempat pelestarian juga
dimanfaatkan untuk penelitian, pendidikan, atau tempat wisata. Contoh kebun raya
adalah Kebun Raya Bogor. Adapun contoh taman nasional antara lain Taman Nasional
Gunung Gede Pangrango (+ 15.000 ha), Taman Nasional Kerinci Seblat (+ 1,5 juta
ha), dan Taman Nasional Meru Betiri (+ 50.000 ha).
Sementara itu, perlindungan alam khusus melindungi unsur alam tertentu.
Misalnya, perlindungan Botani untuk melindungi tumbuhan tertentu; perlindungan
Zoologi untuk melindungi hewan tertentu; perlindungan Geologi untuk melindungi
formasi geologi tertentu; perlindungan Antropologi untuk melindungi suku bangsa
tertentu; dan perlindungan suaka margasatwa untuk melindungi hewan tertentu.
Perlindungan alam juga terbagi berdasarkan tempat dilakukannya perlindungan,
yaitu menjadi perlindungan alam in situ dan ex situ. Pelestarian in situ
merupakan pelestarian alam yang dilakukan di habitat aslinya. Pelestarian ini
dapat berupa pembuatan taman wisata, taman nasional, dan hutan lindung.
Sementara itu, pelestarian ex situ merupakan pelestarian alam yang dilakukan
bukan di habitat aslinya. Contoh pelestarian ex situ adalah kebun koleksi, kebun
botani, kebun binatang, dan kebun plasma nutfah. Di kebun koleksi, dikumpulkan
plasma nutfah unggul semua varietas dari spesies tertentu sesuai tujuan
pelestarian. Contoh kebun koleksi adalah Kebun Koleksi Kelapa di Bone-Bone. Di
kebun botani dikumpulkan berbagai jenis tumbuhan sehingga di lahan yang
terbatas dapat ditemukan ribuan jenis tumbuhan.
Contoh kebun botani adalah Kebun Raya Bogor, Kebun Raya Cibodas di Jawa
Barat, dan Kebun Raya Purwodadi di Jawa Timur. Di kebun binatang disimpan
berbagai jenis binatang untuk keperluan pelestarian, pendidikan, dan rekreasi.
Contoh kebun binatang adalah Kebun Binatang Ragunan, Kebun Binatang Bandung, dan
Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta. Di kebun plasma nutfah, plasma nutfah
dari suatu spesies beserta kerabat-kerabatnya dilestarikan. Adapun contoh kebun
plasma nutfah adalah kebun plasma nutfah di Cibinong.
|
Kebun Raya Bogor merupakan salah satu contoh kebun botani sebagai tempat
pelestarian ex situ |