Dalam memenuhi kebutuhannya, manusia memerlukan sumber daya yang ada di
alam ini. Manusia menggunakan banyak sumber daya tersebut dan mengolahnya
menjadi berbagai barang. Dalam usaha ini, manusia telah memengaruhi
lingkungan. Pengaruh aktivitas manusia menyebabkan perubahan keseimbangan
alam dan terjadinya pencemaran. Disadari maupun tidak, perubahan
akibat aktivitas manusia ini membawa pengaruh terhadap manusia sendiri.
1. Perubahan Lingkungan karena Aktivitas
Manusia
Manusia membutuhkan sumber daya alam untuk
melangsungkan hidupnya. Namun, cara memperoleh sumber daya alam dapat
menimbulkan perubahan terhadap alam. Aktivitas yang dapat
menimbulkan perubahan terhadap alam antara lain penebangan hutan, perburuan
liar, penebangan yang berlebihan, dan pembukaan lahan untuk pemukiman. Penebangan pohon di hutan secara besar-besaran tanpa
direncanakan secara baik dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem hutan. Hutan
menjadi rusak dan tidak bisa menjalankan fungsinya. Dampak lainnya adalah terganggunya keanekaragaman yang terdapat di
dalamnya.
|
Perubahan lingkungan akibat aktivitas manusia.
(a) Penebangan pohon yang
tidak mempedulikan lingkungan sekitarnya dan
(b) penambangan di bukit-bukit yang dapat menyebabkan longsor . |
Perburuan liar yang tidak terkendali dapat menyebabkan
suatu hewan punah. Contoh penyebab perubahan lingkungan lainnya
adalah pembukaan lahan untuk pemukiman. Dalam pelaksanaannya, perusakan
yang dilakukanmembawa
dampak buruk, seperti hutan yang gundul dan perusakan lahan resapan
air di daerah perbukitan. Hal tersebut, dapat mengakibatkan banjir, erosi,
dan rusaknya sumber mata air.
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dikuasai manusia untuk kesejahteraan
manusia sendiri. Namun, pada kenyataannya hasil kemajuan teknologi
tanpa disadari telah menimbulkan gangguan terhadap lingkungan. Gangguan
ini disebabkan oleh timbunan dan akumulasi bahan-bahan pencemar
(polutan) di luar batas ambang. Aktivitas manusia sehari-hari tanpa sengaja
telah mengganggu lingkungan hidup.
2. Pencemaran Lingkungan
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran adalah masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, atau
komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga
kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup
tidak berfungsi dengan peruntukkannya. Zat atau bahan yang menyebabkan
polusi disebut polutan. Selengkapnya ...
3. Usaha Manusia dalam Mencegah dan
Memperbaiki
Lingkungan Hidup
Telah
Anda ketahui bahwa banyak aktivitas manusia yang dapat menyebabkan
perubahan dan kerusakan pada lingkungan hidup. Apakah Anda
tidak akan peduli dengan perubahan lingkungan tersebut dan tetap menggunakan
sumber-sumber daya alam untuk kepentingan sendiri? Atau Anda
akan berusaha untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan alam yang telah
terjadi dan melakukan pencegahan-pencegahan agar tidak ada kerusakan
alam yang lebih parah. Selengkapnya ...